Contoh Penyakit & Tindakan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS

Contoh Penyakit & Tindakan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS

Tahukah Anda bahwa terdapat penyakit yang tidak ditanggung BPJS?

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 52 pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, yang membuat BPJS berlaku layaknya asuransi yang mengatur apa yang dapat dan tidak dapat ditanggung.

Penyakit yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi contoh jenis penyakit tidak tertanggung dalam BPJS. Selain itu, tindakan medis yang bertujuan untuk estetika hingga tindakan medis di luar negeri juga merupakan contoh tidak tertanggung dalam BPJS.

Simak uraian berikut untuk informasi lebih lengkap!

Ketentuan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Terdapat dua puluh satu pelayanan kesehatan atau penyakit yang termasuk dalam tidak tertanggung di BPJS berdasarkan Perpres No. 82 tahun 2018 pada bagian Jaminan Kesehatan.

Berikut ketentuannya secara lebih rinci di bawah ini:

  1. Perawatan dengan tujuan untuk estetika dan kecantikan, misalnya operasi plastik;
  2. Penyakit setara wabah atau yang dianggap kejadian luar biasa;
  3. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan;
  4. Perawatan meratakan gigi, atau bisa disebut ortodonsi;
  5. Penyakit karena ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol;
  6. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri;
  7. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, contohnya tawuran;
  8. Perawatan atau pengobatan untuk kondisi infertilitas, bisa disebut juga mandul;
  9. Tindakan medis dan pengobatan dalam kategori sebagai eksperimen atau percobaan;
  10. Tindakan medis atau pelayanan kesehatan yang terjadi dan diselesaikan di luar negeri;
  11. Peralatan serta obat kontrasepsi;
  12. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan;
  13. Perbekalan untuk kesehatan rumah tangga;
  14. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjadi mitra BPJS Kesehatan, kecuali pada situasi dan kondisi darurat;
  15. Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, terdiri atas rujukan permintaan pribadi serta layanan kesehatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  16. Pelayanan kesehatan yang terjamin program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan sifat wajib hingga nilai tanggungan dari program tersebut sesuai hak pada kelas rawat peserta;
  17. Pelayanan kesehatan pada penyakit atau pun cedera karena hubungan mau pun kecelakaan kerja yang terjamin program jaminan kecelakaan kerja, atau jadi tanggungan bagi pemberi kerja;
  18. Pelayanan kesehatan dengan tujuan penyelenggaraan sebagai bakti sosial;
  19. Pelayanan kesehatan berhubungan dengan Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kementerian Pertahanan;
  20. Pelayanan lain yang tidak berkaitan pada manfaat jaminan kesehatan yang ada;
  21. Pelayanan yang berstatus ditanggung program lain.

7 Contoh Kasus Penyakit & Tindakan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Setelah mengetahui ketentuan dari penyakit yang tidak ditanggung BPJS, mari simak apa saja contoh penyakit serta tindakan kesehatannya:

1. Tindakan Operasi karena Kecelakaan Kerja

Pada kasus kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan bukanlah pihak yang menanggung biaya operasi pekerja ketika kecelakaan di tempat kerja. Sebab, sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggungnya.

2. Tindakan Operasi karena Tujuan Estetika

Operasi dengan tujuan untuk estetika tidak terindikasi secara medis. Oleh karena itu, operasi seperti operasi plastik tidak akan ditanggung oleh BPJS.

3. Tindakan Pengobatan Alternatif

Pengobatan alternatif seperti chiropractic hingga akupuntur tidak efektif dalam menyembuhkan menurut penilaian teknologi kesehatan.

Jadi, Anda harus membayar penuh dengan biaya sendiri jika berobat dengan metode ini.

4. Tindakan Pengobatan Infertilitas

Tindakan pengobatan untuk mengatasi infertilitas atau ketidaksuburan juga dikecualikan dari tanggungan BPJS. Contoh tindakan ini adalah bayi tabung yang biayanya sendiri tergolong tinggi.

BPJS mengecualikan tindakan ini karena sifatnya yang merupakan peluang dan terdapat risiko terjadinya kegagalan.

5. Gangguan Ginjal karena Alkohol

Penyakit ginjal akibat kecanduan minuman keras seperti bir hingga vodka muncul karena kelalaian pasien sendiri.

Biaya pengobatan penyakit ginjal pun mahal. Terlebih ketika sudah kronis dan harus rutin cuci darah.

6. Hepatitis karena Narkoba

BPJS sebenarnya menanggung pengobatan untuk pasien hepatitis. Tetapi, bila karena penyakit terjadi karena gaya hidup pasien yang buruk seperti narkoba, maka pasien akan dikecualikan.

7. Tetanus karena Percobaan Bunuh Diri

Sama seperti hepatitis karena narkoba, penyakit tetanus akibat percobaan bunuh diri akan dikecualikan dari tanggungan BPJS.

Berbagai tindakan medis serta penyakit yang tidak ditanggung BPJS tersebut dapat Anda jadikan acuan ketika harus berobat tanpa BPJS. Untuk perencanaan perawatan tanpa BPJS yang lebih efektif dan efisien, Anda bisa mengandalkan layanan Medical Assistance dari IMTB.

Bantuan seperti rekomendasi rumah sakit dan dokter, penghitungan estimasi biaya pengobatan, hingga pendaftaran antrian bisa Anda dapatkan dengan tim profesional dari IMTB.

Anda bisa mendapat layanan Medical Assistance tanpa biaya tambahan sedikit pun. IMTB juga sudah bekerja sama dengan banyak rumah sakit besar di Indonesia.

Jadi, tidak perlu risau lagi membuat perencanaan medis tanpa BPJS! Segera hubungi Medical Assistant dari IMTB!

Menu