Intip Daftar Biaya Rumah Sakit Tanpa BPJS, Apakah Mahal?
Biaya rumah sakit tanpa BPJS tentu tidak murah. Terlebih bila pasien harus rawat inap, menjalani operasi besar atau dirawat di ruang perawatan intensif.
Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui estimasi biaya rumah sakit apabila tidak memakai BPJS.
Dengan demikian, kita bisa mempersiapkan anggaran, dan tidak perlu khawatir biaya akan jauh melampaui perkiraan.
Daftar Biaya Rumah Sakit Tanpa BPJS
Terdapat berbagai macam biaya yang rumah sakit kenakan pada pasien, seperti tujuh jenis biaya di bawah ini:
1. Tindakan di Poliklinik Reguler & Madya
Pada rumah sakit, umumnya terdapat poliklinik reguler dan poliklinik madya.
Jalur reguler artinya Anda mendapatkan pelayanan standar sebagai pasien umum serta berada satu layanan dengan pasien BPJS.
Fasilitas serta tarif pada poliklinik reguler menyesuaikan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
Adapun poliklinik madya menyediakan unit layanan rawat jalan yang terpadu.
Terdapat dokter spesialis maupun sub spesialis yang akan memprioritaskan pelayanan Anda secara khusus.
Untuk poliklinik reguler, biaya konsultasi berkisar dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
2. Tindakan di IGD
Selain ke poliklinik, Instalasi Gawat Darurat (IGD) juga sering dikunjungi untuk masalah yang darurat.
Untuk biaya rumah sakit tanpa BPJS bagian tindakan IGD terbilang mahal. Untuk setiap tindakan observasi, Anda akan dikenakan hingga Rp930 ribu.
3. Penggunaan Ambulans
Tarif penggunaan ambulans bagi pasien sakit mengacu pada Peraturan Gubernur No. 209/2015 mengenai Tarif Pelayanan Ambulans.
Nominalnya dapat bervariasi menyesuaikan jenis layanan, seperti:
- Untuk dalam kota Jakarta dengan 1 orang petugas dan tanpa dokter selama 1-6 jam: Rp650 ribu, sedangkan untuk durasi 6-12 jam mencapai Rp1,3 juta;
- Tambahan tenaga medis kesehatan Rp150–Rp300 ribu, tenaga dokter umum Rp300–Rp600 ribu, tenaga bidan Rp175–Rp350 ribu, tenaga dokter spesialis Rp500 ribu–Rp1 juta;
- Fasilitas tambahan: Rp20 ribu–Rp350 ribu;
- Untuk luar kota Jakarta (Depok, Tangerang, Bogor, Bekasi) tanpa dokter selama 1-6 jam: Rp950 ribu, sedangkan untuk 6-12 jam biayanya sebesar Rp1,9 juta;
- Layanan ambulans rutin dalam kota Jakarta: Rp450 ribu, sedangkan luar kota Jakarta Rp665 ribu–Rp10,15 juta.
4. Rawat Inap
Biaya rumah sakit tanpa BPJS berikutnya yang penting Anda ketahui adalah biaya rawat inap.
Ini berlaku bagi Anda yang perlu pengawasan 24 jam di rumah sakit. Hitungan biaya per hari dan berdasarkan kelas kamarnya sebagai berikut:
- Kamar kelas III: Rp275–Rp302 ribu;
- Kamar kelas II: Rp352–Rp675 ribu;
- Kamar kelas I: Rp538–Rp785 ribu;
- Kamar kelas VIP: Rp970–Rp1,52 juta;
- Ruang isolasi: Rp450–Rp550 ribu.
5. Tindakan Operasi
Operasi merupakan tindakan untuk pasien yang hanya dapat Anda lakukan di rumah sakit. Sebab, puskesmas maupun klinik tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan tindakan operasi.
Adapun biaya operasi jadi salah satu biaya rumah sakit tanpa BPJS yang paling mahal. Hal ini mempertimbangkan kesulitan teknik operasi, peralatan yang digunakan, hingga kelas ruang rawat inapnya.
Beberapa estimasi biaya untuk tindakan operasi, yaitu:
- Operasi otak: Rp26 juta;
- Operasi usus buntu: Rp3 juta–Rp45 juta;
- Operasi mata: Rp2,8 juta–Rp21 juta;
- Operasi bedah kandungan: Rp22 juta;
- Operasi bedah jantung: Rp159 juta.
Untuk informasi lebih lengkap tentang biaya operasi tanpa BPJS di Indonesia, cek artikel berikut “Berapa Sih Biaya Operasi Tanpa BPJS di Indonesia? Ini Daftarnya“.
6. Tindakan Penunjang
Rumah sakit pun juga melayani tindakan penunjang dalam berbagai bidang penyakit.
Contohnya, mulai dari patologi klinik, radiologi anak, radiologi dewasa, hingga patologi anatomi.
Biaya untuk tindakan penunjang dalam perawatan di rumah sakit akan menambah total biaya rumah sakit tanpa BPJS di akhir nanti. Jadi, penting untuk Anda perhatikan agar tidak terlewat.
Sebagai gambaran dan estimasi, biaya untuk tindakan penunjang berupa radiointervensi dapat mencapai Rp69,5 juta per tindakan.
7. Rawat Inap Intensif (ICU)
Intensive Care Unit (ICU), menjadi biaya rawat inap yang cukup mahal jika tidak menggunakan BPJS Kesehatan.
Apabila Anda memerlukan perawatan secara intensif, biaya per hari dapat mencapai hingga Rp1,8 juta.
Selain itu, ada juga ruang intensif untuk bayi yang baru lahir, yaitu NICU. Tarif NICU per hari dapat mencapai Rp970 ribu.
Selain itu, ada juga ruang rawat inap HCU/ICU/PICU yang memakan biaya Rp1,5–Rp2,87 juta.
Tips Mudah Mendapatkan Perkiraan Biaya Rumah Sakit yang Akurat
Sekian daftar biaya rumah sakit tanpa BPJS yang bisa Anda jadikan acuan. Meski demikan, jumlah biaya yang disebutkan di atas hanyalah perkiraan saja, karena biaya masing-masing rumah sakit dapat sangat bervariasi.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan estimasi biaya rumah sakit tanpa BPJS dengan lebih akurat, Anda dapat menggunakan layanan Medical Assistance dari IMTB.
Medical Assistant IMTB akan membantu Anda menemukan rumah sakit rekomendasi, menghitung estimasi biaya, pengelolaan anggaran pengobatan, serta mengurus keperluan asuransi pribadi Anda.
Semua layanan ini bisa Anda dapatkan tanpa biaya tambahan sedikit pun.
Jadi, jangan ragu dan andalkan IMTB untuk asisten medis berkualitas yang siap membantu Anda!